Standar Pelayanan Permohonan Legalisir
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Pemohon legalisir 2. Ijazah Asli 3. Foto kopy ijazah |
2. | Sistem Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengajukan legalisir ijazah 2. Petugas legalisir memeriksa keaslian ijazah dan memeriksa Salinan berkas 3. Pengisi mengisi form leglisir 4. Pemohon menyerahkan legalisir kepada petugas pelayanan 5. Petugas mengajukan kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk mendpatkan pengesahan 6. Petugas mengajukan kepada kepala Madrasah untuk mendapatkan tanda tanagn 7. Kepala Madrasah menandatangani Salinan ijazah 8. Kepala madrasah mengembalikan kepada petugas 9. Petugas memberikan hasil legalisir kepada pemohon 10. Pemohon menerima legalisasi ijazah dan menandatangani pengambilan di Buku legalisir |
3. | Jangka waktu | 20 menit |
4. | Biaya | Tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | Legalisir ijazah |
6. | Kompetensi Pelaksana | 1. Memenuhi tugas dan fungsi ketatausahaan 2. Memahami persyaratan dan ketentuan legalisir 3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek dokumen legalisasi yang dibutuhkan |
7. | Perilaku Pelaksana | Petugas bersifat santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan profesial |
8. | Sarana dan Prasarana | 1. Buku tamu 2. Jaringan internet 3. Ruang tunggu 4. Meja 5. Kursi 6. Perangkat Komputer 7. Printer 8. ATK 9. Form data diri |
9. | Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan | 1. Aduan, saran, dan masukan dapat disampahkan secara langsung kepada petugas 2. Aduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui Whatsapp, Intagram, Facebook 3. Aduan saran dan masukan dapat disampaikan melalui e-mail manposo.1993@gmail.com
|


